STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi
Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tak bisa diregistrasi kembali. Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’. Ayat 1 […]