Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur
di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin
melaksanakan umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol
Herry Rudolf Nahak mengatakan, Andika dan Anniesa telah menjalani
pemeriksaan sebelumnya. Penyidik yang menangani kasus ini berkeyakinan
telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan.
“Hasil pemeriksaan sudah kami dapatkan dan cukup alat bukti untuk
tingkatkan menjadi tersangka, kemarin dan sudah dilakukan penahanan
mulai hari ini,” ujar Rudolf di Bareskrim Mabes Polri yang bertempat di
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
(Baca: Kenapa Korban First Travel Tergiur Paket Umrah Murah?)
Menurut Rudolf, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan
dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan. Rudolf mengtakan, pihaknnya akan
terus mengembangkan kasus ini.
“Kami akan kembangkan ke Pasal TPPU (Tindak Pidana Penncucian Uang),” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri
Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka ditahan di
Polda Metro Jaya.
“Bahwa kita sudah menahan mulai hari ini, dua tersangka ditahan di
rutan bareskrim di Polda Metro Jaya,” kata Martinus di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Kamis.
Pada kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah
yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan
paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak
kunjung berangkat.