Cara Membayar Pajak Motor Online dengan LinkAja
Kemudahan transaksi online sebagai akibat dari kemajuan teknologi ternyata membawa manfaat tersendiri.
Dengan adanya himbauan untuk mengurangi kontak fisik untuk mencegah penyebaran virus.
Proses pembayaran tagihan, pajak dll pun menjadi lebih mudah, aman, dan lebih cepat dibandingkan cara konvensional biasa.
Kemudahan transaksi online, berlaku ketika anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain mudah serta aman, kelebihan lain dari membayar pajak motor online juga bisa menghindarkan pemilik kendaraan dari keterlambatan membayar pajak.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar adalah memastikan jika pemilik STNK adalah pemilik yang asliya.
Kalau STNK belum dibalik-namakan, maka anda tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Mungkin yang akan menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan STNK barunya?
STNK baru akan tetap dikirim ke alamat yang baru didaftarkan, seperti yang tertera pada STNK.
Di bawah ini ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa kamu coba:
1. Cara Membayar Pajak Motor Secara Online dengan Aplikasi Samsat Online Nasional
Siapkan BPKB asli dan juga salinan atau fotokopi-nya,
KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan di STNK serta fotokopinya
STNK asli serta fotokopi, dan surat kuasa jika dikuasakan
Jangan lupa untuk menyiapkan surat kuasa yang telah dibubuhi materai dan juga melampirkan KTP (Asli+Fotokopi) penerima kuasa.
Untuk caranya bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini!
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
– Daftar, isi segala informasi yang diperlukan seperti NIK, nomor plat polisi kendaraan, dan 5 digit nomor terakhir mesin rangka kendaraan.
– Bila semua informasi sudah diisi, klik tombol “Lanjutkan”
– Bila infomasi yang diinput telah sesuai benar, maka akan muncul data motor yang akan dibayarkan pajaknya, serta jumlah pajak yang harus dilunasi
– Setelah itu akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama + 2 jam.
– Bila kamu tidak membayar sesuai batas waktu tersebut akan dianggap gagal dan harus mengulangi proses dari awal lagi
– Setelah pembayaran berhasil, akan muncul e-TBPKB & e-Pengesahan STNK yang biasanya berlaku sampai 30 hari
Cara Membayar Pajak Motor dengan LinkAja
Selain bayar pajak kendaraan sepeda motor secara online dengan aplikasi Samsat Online, ada lagi cara yang lain juga yang lebih praktis.
Yaitu menggunakan aplikasi LinkAja.
Aplikasi ini adalah layanan uang elektronik yang sangat membantu memudahkan berbagai transaksi non tunai.
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor dengan LinkAja yang bisa anda dilakukan:
Pastikan App Link Aja sudah terinstall di smartphone anda. Jika belum, segera unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone / iOS. Bila sudah, kemudian buka aplikasi LinkAja dan daftarkan diri kamu.
Isi saldo LinkAja
Buka Aplikasi LinkAja, kemudian klik menu lainnya, pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor online sesuai domisili
Masukkan No NIK, nomor plat polisi kendaraan, dan nomor mesin …
Kemudian perhatikan info yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya yang harus dibayar.
Kalau sudah sesuai, maka masukkan PIN LinkAja kamu …
Kalau pembayaran berhasil, kamu akan mendapat notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah membayar, dan berhasil. Pengesahan elektronik
Kamu bisa mencetak bukti tersebut sendiri di rumah ataupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu …
Selain bayar pajak motor secara online, kamu juga bisa memanfaatkan LinkAja untuk membayar tagihan telepon, TV berlangganan, memberi donasi/bantuan, pembayaran tagihan listrik, beli token listrik, pulsa, pembayaran BPJS, mengirim uang, bertransaksi secara online atau offline di berbagai merchant yang telah bermitra dengan LinkAja.
LinkAja juga sering memberikan diskon promo menarik yang sayang untuk dilewatkan.
Yang belum unduh, silakan unduh aplikasinya di App Store atau Google Play!