Rekan-menuduh, David Taylor, dijatuhi hukuman enam tahun penjara.Kantor Denpasar kejaksaan mengatakan kalimat Connor melakukan “tidak mencerminkan rasa keadilan”.Banding telah diajukan di Pengadilan Tinggi Bali.
“Kami berharap hakim akan pergi dengan permintaan jaksa,” kata kepala jaksa pidana Netut Maha Agung ABC.
Jaksa ingin Connor dan dia British pacar Taylor untuk kedua dipenjara
selama delapan tahun untuk penyerangan kelompok menyebabkan kematian
petugas polisi.tubuh babak belur dari Wayan Sudarsa ditemukan di Pantai Kuta pada bulan Agustus tahun lalu.
Taylor mengaku ia membunuh orang itu, meskipun ia mengatakan ia bertindak membela diri.Tidak ada banding telah diajukan terhadap hukuman enam tahun dan dia mengatakan dia tidak akan mengajukan banding.
Connor selalu mempertahankan dia tidak bersalah, mengatakan semua yang
dia lakukan adalah mencoba untuk memisahkan Taylor dan petugas karena
mereka berjuang di pantai.Pengacaranya, Erwin Siregar, mengatakan kepada ABC ia telah
memberitahu keluarga Connor banding dan ia akan mengunjunginya di
Kerobokan penjara pada Senin mendesak 46 tahun juga mengajukan banding.
Dia mengatakan jika dia tidak, itu akan menjadi tanda untuk para hakim di bangku Pengadilan Tinggi bahwa dia menerima hukuman.
Di Indonesia, itu adalah umum untuk kalimat ditingkatkan daripada penurunan di banding.Connor tidak akan muncul di pengadilan selama proses banding.
Sebuah panel hakim Pengadilan Tinggi akan membuat keputusan, yang kemungkinan akan memakan waktu antara 6 dan 8 minggu.