Sabuga, Jl. Tamansari Kota Bandung, dengan menghadirkan Pendeta Stephen
Tong terpaksa berakhir dini, Selasa (6/12) malam waktu setempat karena
diinterupsi oleh massa.
Kelompok yang menamakan dirinya Pembela Ahlus Sunnah (PAS) itu
memaksa panitia mengakhiri acara dengan alasan kegiatan kebaktian harus
digelar di gereja, bukan gedung umum.
Lewat akun Instagram, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mencoba
menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi soal itu, dan
menulis: “Kegiatan dilanjut saja. Hak beragama Anda dilindungi negara.”
Namun kemudian, setelah acara KKR itu akhirnya dibubarkan sebelum waktunya, Ridwan meminta maaf.
“Saya minta maaf, secara fisik saya tidak bisa di semua lokasi peristiwa.”
Berikut kronologi kejadian dari kepolisian yang diterima redaksi:
Pukul 15.32 WIB Pdt. Dr. Stephen
Tong berkoordinasi dengan pejabat Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Bandung bernama Iwan dan petugas Polrestabes Bandung Ipda
Edy dan Ipda Kasmari tentang aspirasi massa PAS agar Gedung Sabuga tidak
dipakai dalam acara kebaktian.
Stephen meminta waktu selama 45 menit untuk membahasnya dengan para jemaat yang sudah terlanjur masuk gedung.
Pukul 16.32 WIB, Iwan (Kesbangpol Bandung) memberikan penjelasan kepada perwakilan PAS atas permintaan Stephen Tong tersebut.
Pukul 17.00 WIB massa PAS yang
berkumpul di jalan masuk menuju gedung Sabuga menyampaikan akan
memberikan waktu sampai pukul 18.00 agar panitia KKR meninggalkan gedung
sabuga.
Pukul 17.30 WIB perwakilan PAS
dipimpin oleh orang bernama Roin memasuki gedung sabuga untuk
menghentikan kegiatan latihan paduan suara panitia kebaktian dan jemaat
KKR.
Seluruh jemaat dan panitia KKR diminta keluar gedung karena akan diadakan mediasi.
Pukul 17.45 WIB, perwakilan PAS melakukan rehat untuk salat maghrib.
Pukul 19.00 WIB bertempat di ruang bengkel pameran
gedung Sabuga, dilakukan audiensi antara dua wakil PAS yakni Roin dan
Dani dengan Stephen, dengan mediator Kapolrestabes Bandung dan stafnya.
Hasil dari mediasi tersebut pada intinya adalah PAS memberikan waktu
10 menit kepada Stephen untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
jemaat yang sudah hadir, bahwa pelaksanaan KKR tak bisa dilanjutkan
karena “adanya kesalahan prosedur dalam proses kelengkapan pemberitahuan
kegiatan” oleh panitia KKR.
Pukul 20.00 WIB, wakil PAS kembali ke massanya untuk menyampaikan hasil mediasi.
Pukl 20.05 WIB Stephen memberikan penjelasan kepada
seluruh jemaat bahwa adanya penolakan dari PAS terhadap KKR karena
adanya kesalahan prosedur.
Pukul 20.19 WIB para jemaat KKR menyanyikan lagu Malam Kudus dan menutup acara dengan doa.
Pukul 20.21 WIB, jemaat KKR meninggalkan gedung Sabuga dengan tertib dan kemudian massa PAS ikut meninggalkan gedung Sabuga.
Dalam aksinya, massa PAS membawa spanduk bertuliskan “Masyarakat
Muslim Jabar meminta kegiatan KKR pindah ke tempat yang telah disediakan
(gereja) bukan di tempat umum” namun dalam mediasi perwakilan mereka
berargumen bahwa yang menjadi masalah adalah soal perizinan.
Sementara itu seorang sumber dalam kepanitiaan KKR mengatakan ke Beritasatu.com
bahwa sepanjang pengetahuannya, semua masalah perizinan sudah
dilengkapi termasuk pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan aparat
penegak hukum.
“Tapi yang penting situasinya tidak makin panas dan bisa diselesaikan
dalam suasana baik tadi malam,” ujar sumber tersebut, yang tidak
bersedia disebutkan namanya karena baru akan dibuat pernyataan resmi
Rabu (7/12) siang ini.
Penggunaan fasilitas umum untuk tempat ibadah secara hukum
diperbolehkan apabila mendapat izin dari pihak yang berwenang,
setidaknya berkaca pada peristiwa 2 Desember ketika ratusan ribu umat
Muslim melakukan salat Jumat secara massal di Lapangan Monas dan
sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber : Berita Satu