Terkini: Penumpang Pesawat Tak Perlu STRP, USD 11 T Habis untuk Covid

Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi dimulai dari penumpang pesawat tak perlu membawa STRP, Sri Mulyani menyebut seluruh dunia telah membelanjakan USD 11 triliun untuk melindungi rakyatnya menghadapi covid dan 10 ribu penumpang tak bisa naik kereta karena tak membawa kartu vaksin.

Selain itu ada kabar aturan baru penumpang bahwa penumpang jarak jauh tak lagi wajib mengantongi STRP dan realisasi investasi kuartal II 2021 Rp 223 triliun didominasi modal asing. Berikut lima berita terkini yang menyedot perhatian pembaca sejak pagi hingga siang ini:

1. Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP

Pelaku usaha penerbangan pesawat udara kini mulai menerapkan peraturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021.

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya. Ini berlaku untuk perjalanan ke daerah yang masuk zona penanganan Covid-19 level 4, 3, 2, maupun 1.

“Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

2. Sri Mulyani: Seluruh Dunia Belanjakan USD 11 T Untuk Hadapi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh dunia tanpa kecuali menghadapi tantangan pandemi Covid-19. Karena itu ikhtiar yang dilakukan untuk menghadapi dampak dari Covid-19 terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan ancaman jiwa, itu sangat besar.

“Di dalam pertemuan G20 kami selalu identifikasi bahwa untuk mengahadapi pandemi yang begitu hebat ini dunia bahkan telah mengalokasikan lebih dari US$ 11 triliun seluruh negara, menggunakan resourcesnya untuk melindungi rakyatnya dari Covid-19,” kata Sri Mulyani dalam ESQ Capital Market yang disiarkan secara virtual, Selasa, 27 Juli 2021.

Menurutnya, di bidang kesehatan berbagai negara melakukan dengan cara harus memutus tali penularan. Langkah itu berimplikasi begitu dahsyat di bidang sosial ekonomi bahkan politik, karena masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan seperti biasa.

3. 10 Ribu Penumpang Dilarang Naik Kereta karena Tak Bawa Kartu Vaksin

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 10.865 tidak diizinkan naik kereta api jarak jauh karena tidak membawa kartu vaksin Covid-19. Data itu dihimpun selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4, yakni pada 3 hingga 25 Juli 2021.

“KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4,” ujar Vice President Public Relations Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Kartu vaksin Covid-19 merupakan salah satu syarat perjalanan penumpang jarak jauh. Ketentuan itu diatur dalam surat edaran Satgas Covid-19 selama PPKM Darurat dan Level 4. Syarat vaksinasi berlaku untuk perjalanan di wilayah Jawa dan Bali.

4. Aturan Baru Penumpang: Jarak Jauh Tak Ada STRP, Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan beleid baru yang mengatur perjalanan penumpang rute domestik pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

“Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE ini antara lain sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Kebijakan untuk mengatur perjalanan penumpang efektif mulai 26 Juli hingga waktu yang belum ditentukan. Satgas Covid-19 akan melakukan evaluasi secara berkala.

5. Realisasi Investasi Kuartal II 2021 Rp 223 Triliun, Didominasi Modal Asing

Kementerian Investasi mencatat realisasi investasi selama kuartal II 2021 mencapai Rp 223 triliun atau naik 16,2 persen secara year on year. Investasi didominasi oleh penanaman modal asing atau PMA.

“Pada kuartal II dihitung dari April, Mei, Juni sebelum PPKM realisasinya Rp 223 triliun ini tumbuh 1,5 persen secara Q an Q dengan penyerapan tenaga kerja 311.922 orang,” ujar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa, 27 Juli 2021.

Dari total investasi selama kuartal II, realisasi PMA mencapai sebesar 52,4 persen atau Rp 116,8 triliun. Angka ini naik 4,5 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021. Dari latar belakang negaranya, investasi asing terbesar secara berturut-turut berasal dari Singapura, Hong Kong, Belanda, Jepang, dan Cina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page